Senin, 23 November 2009

Negara Hukum


Negara Hukum menurut Aristoteles adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan terhadap warga negaranya. Keadilan merupakan syarat untuk tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya ,maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.


Negara Hukum Eropa Kontinental

Teori Negara Hukum Eropa Kontinental dipelopori oleh Immanuel Kant. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan Negara hukum liberal atau “nachtwakerstaat”.Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat.

>Dikatakan Negara hukum liberal,
Karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu.

>Dikatakan Negara hukum dalam arti sempit,
Karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melinungi kaum “Boujuis” (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.

>Dikatakan Nechtwakerstaat ( Negara penjaga malam ),
karena Negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamana dalam arti sempit( kaum Borjuis).

Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu :
a adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
b adanya pemisahan kekuasaan

Dalam perkembangannya, ternyata model Negara hukum ini belum sesuai dan belum dapat mencapai tujuan, karena jika hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
a adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
b adanya pemisahan kekuasaan
c pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
d adanya peradilan administrasi

Pada suatu welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasiyang berdiri sendiri. Peradilan ini harus memenuhi dua persyaratan yaitu pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan ini haruslah terdiri dari orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.

Negara Hukum Anglo Saxon

Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
1 Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.

2 Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.

3 Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. the rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi),
yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi),
yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat),
kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa :
a. manusia sejak lahir sedah mempunyai hak-hak azasi.
b. tidak seluruh hak-hak aasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak social.

Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradila yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.


SUPREMASI HUKUM

Perlu dicatat dari segi hukum dalam sepuluh tahun terakhir ini ada sejumlah kemajuan penting mengenai upaya bangsa ini untuk melindungi HAM , perlu diketahui ad sejumlah produk hukum yang penting tentang HAM.Mulai dari dikeluarkanya TAP MPR No. XVII/1988, AMANDEMEN uud 1945 yang secara eksplisit sudah memasukan pasal pasal yang cukup mendasar mengenai hak hak asasi manusia.Adapun yang dimaksud dengan Supremasi hukum sendiri yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

TIPE NEGARA HUKUM

Terbagi atas :

1. Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratisyang berlandaskan Negara hukum.

2. Tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.


CIRI-CIRI NEGARA HUKUM


a. Eropa Kontinental
1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan Negara;
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
4. Adanya Peradilan Administrasi
b. Anglo Saxon
1. Pengakuan & perlindungan hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas dalam segala bentuk.
c. Hukum Pancasila
1. Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
2. Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Kebebasan beragama dalam arti positip;
4. Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
5. Asas kekeluargaan dan kerukunan


PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA


Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
• Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
• Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
• Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
• Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
• Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
• Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
• Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

PERWUJUDAN NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.

KAITAN DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUM

Demokrasi dan negara Hukum saling terkait satu sama lain, dalam menjalankan demokrasi di suatu negara tentunya sangat diperlukan Hukum sebagai pengontrol demokrasi tersebut. Karena bila ndemokrasi berjalan tanpa hukum maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi suatu pergolakan.